Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memotong alokasi transfer ke daerah melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 29 tahun 2025. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari instruksi presiden untuk mengoptimalkan belanja APBN dan APBD tahun 2025. Informasi lebih lanjut dapat ditemukan dalam program Evening Up CNBC Indonesia pada hari Selasa, 04/02/2025.