Pada Sabtu (1/2), Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pesta seks sesama jenis yang terjadi di sebuah kamar hotel di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Tim dari Subdit Renakta, Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dugaan peristiwa pidana tersebut, yang melibatkan pesta seks sesama jenis, laki-laki atau gay. Pesta tersebut dilakukan di kamar nomor 2617, Habitare Apartemen Hotel Rasuna, di daerah Kuningan, dan 56 orang telah diamankan di lokasi kejadian. Selain itu, barang bukti seperti pemesanan hotel, alat kontrasepsi, obat anti HIV, dan sabun mandi juga ditemukan.
Dari 56 orang yang diamankan, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah RH alias R, RE alias E yang berperan membiayai penyewaan kamar hotel, dan BP alias D yang bertugas menghubungi peserta acara. Tidak ada biaya yang dipungut kepada peserta untuk mengikuti event tersebut, hanya didasarkan pada kepuasan dan kesenangan yang diharapkan. Para peserta masih dalam status saksi dan masih dilakukan pendalaman lebih lanjut. Ade Ary, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa peserta event tersebut semuanya adalah orang dewasa yang berusia di atas 18 tahun.
Penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut, dengan harapan dapat mengungkap informasi lebih lanjut tentang praktik pesta seks sesama jenis. Segala informasi yang didapat akan membantu menindak pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa depan. Mulai dari pengungkapan kasus hingga proses hukum yang akan berjalan, Polda Metro Jaya bertekad untuk menegakkan keadilan dan melindungi masyarakat dari segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan.