Pengecer LPG 3 kg: Peran Strategis dalam Penataan Pangkalan

by -64 Views

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pengecer dapat melakukan pembelian di pangkalan sebagai sub pangkalan untuk menata distribusi LPG 3 kg lebih tepat sasaran. Hal ini dilakukan dengan tujuan menjaga ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat yang berhak, serta meningkatkan kontrol distribusi. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menegaskan bahwa pengecer sudah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP). Saat ini, hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem MAP untuk rumah tangga, usaha mikro, petani/nelayan sasaran, dan pengecer. Diharapkan skema ini dapat menjaga layanan kepada masyarakat, serta meningkatkan pengawasan pemerintah melalui Pertamina terhadap distribusi dan konsumen LPG 3 kg. Jumlah pasokan LPG 3 kg tetap sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh pemerintah, dan penataan distribusi dilakukan untuk memastikan subsidi tepat sasaran tanpa mengurangi pasokan bagi masyarakat yang berhak. Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau mengalami kendala dalam distribusi LPG 3 kg dapat menghubungi Call Center 135.