Kasus prostitusi daring yang melibatkan anak di bawah umur sedang diselidiki oleh Kepolisian Sektor Kelapa Gading Polres Metro Jakarta Utara. Tujuh orang telah ditangkap dalam kasus perdagangan orang melalui aksi prostitusi daring, termasuk dua pelaku perempuan di bawah umur. Polisi terus mendalami jaringan serupa yang terlibat dalam aksi ini dan berharap penegakan hukum dapat mencegah aksi serupa di masa depan. Pelaku-pelaku ini terbagi dalam kelompok kecil tanpa adanya mucikari, namun menggunakan joki untuk mencari pelanggan.
Kepala Polsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, meminta peran aktif masyarakat dalam melaporkan indikasi pelanggaran seperti prostitusi di daerah tersebut. Ia menegaskan bahwa anak di bawah umur mudah dimanipulasi, sehingga penting untuk mewaspadai dan mencegah eksploitasi terhadap anak. Dalam era digital ini, kasus prostitusi daring menjadi peringatan serius akan bahaya yang mengancam anak-anak, dan para orang tua diimbau untuk lebih mengawasi aktivitas daring anak-anak guna mencegah mereka terjerumus ke dalam jaringan kejahatan semacam ini.
Dengan penegakan hukum yang lebih ketat, diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku prostitusi daring lainnya. Polisi akan terus melakukan pengejaran terhadap kasus-kasus semacam ini guna mencegah perdagangan orang dan eksploitasi anak di bawah umur. Kasus tersebut sebelumnya diungkap oleh Kepolisian Sektor Kelapa Gading setelah menangkap tujuh pelaku di sebuah apartemen di wilayah tersebut. Semua langkah penegakan hukum dilakukan untuk memberikan perlindungan terbaik bagi anak-anak dan masyarakat pada umumnya.