Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya telah mengumumkan bahwa sidang etik terkait dugaan pemerasan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan tiga anggota lainnya direncanakan akan digelar minggu depan. Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Radjo Alriadi Harahap, menyatakan bahwa informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya. Meskipun belum diungkapkan kapan persisnya sidang etik tersebut akan dilaksanakan, terkait kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh AKBP Bintoro, AKBP Gogo Galesung, dan dua anggota Polres Metro Jakarta Selatan yang berinisial Z dan ND.
Radjo menegaskan bahwa kemungkinan mereka menerima sejumlah uang, sesuai dengan hasil penyelidikan yang telah didapat. Polda Metro Jaya akan segera menyelenggarakan sidang etik terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro. Hal ini disampaikan setelah penyelidikan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Radjo juga menjelaskan bahwa mereka telah melakukan klarifikasi terhadap korban dan menemukan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Humas Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan tersebut. Sidang etik dijadwalkan akan segera dilaksanakan untuk membahas kasus ini secara lebih mendalam.