Ketahui 5 Kepala Daerah di Jabar yang Gagal Dilantik

by -41 Views

DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara Pemilu telah mencapai kesepakatan untuk melantik seluruh kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2024 yang tidak terlibat sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Februari 2025. Acara pelantikan dilakukan di Jakarta dan melibatkan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota dari seluruh Indonesia.

Namun, di Provinsi Jawa Barat, 11 kepala daerah terpilih masih terlibat dalam sengketa hasil pemilu di MK dan belum bisa dilantik. Sengketa tersebut terutama terkait pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di beberapa kabupaten/kota, serta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Kota Depok dan Kota Bekasi. Keputusan MK akan menentukan apakah pelantikan mereka dapat dilakukan atau jika harus menunggu pemungutan suara ulang.

Para kepala daerah yang terhambat pelantikannya termasuk Asep Japar – Andreas (Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi), Dadang Supriatna – Ali Syakieb (Bupati dan Wakil Bupati Bandung), Tri Adhianto – Abdul Harris Bobihoe (Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi), dan lainnya. Mereka harus menunggu keputusan final MK sebelum dapat diresmikan sebagai kepala daerah. Keputusan tersebut juga akan memengaruhi apakah pemilihan ulang harus dilakukan atau tidak.

Sementara untuk daerah yang tidak terlibat sengketa, pelantikan kepala daerah terpilih akan berlangsung sesuai jadwal pada 6 Februari 2025 di Jakarta. Presiden RI akan memimpin prosesi ini untuk memastikan kesinambungan pemerintahan di tingkat daerah. Pelantikan serentak ini menjadi bagian dari upaya untuk memastikan stabilitas pemerintahan di seluruh Indonesia.