Penangkapan 37 Remaja Tawuran di Jakpus: Temuan Mencengangkan

by -37 Views

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap 37 remaja yang hendak tawuran di Jalan Suryopranoto, Petojo Selatan. Dua dari remaja tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena melawan petugas dan membawa senjata tajam. Kapolsek Metro Gambir, Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rezeki R. Respati menyatakan bahwa 35 remaja lainnya telah pulang setelah menjalani pemeriksaan. Sementara itu, dua remaja berinisial CA (21) dan MAS (19) ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam berupa celurit yang diduga untuk tawuran.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, yang mengatur kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. Respati juga mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan orang tua para remaja untuk memberikan edukasi tentang bahaya tawuran dan dampak hukum dan sosial yang ditimbulkannya.

Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam menjaga lingkungan dan melaporkan indikasi tawuran ke kepolisian. Menurutnya, terlibat dalam tawuran tidak memberikan manfaat dan hanya membawa kerugian. Oleh karena itu, orang tua diminta untuk lebih memperhatikan anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aksi seperti tawuran.