Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah langkah penting bagi siapa pun yang ingin mengemudi secara legal di Indonesia. SIM bukan hanya menunjukkan pemiliknya memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam mengemudi, tetapi juga sebagai jaminan keselamatan di jalan. Setiap golongan SIM memiliki persyaratan yang berbeda-beda, yang disesuaikan dengan jenis kendaraan yang akan dikemudikan. Saat ini, persyaratan penerbitan SIM mengikuti ketentuan yang tertera dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 02 Tahun 2023.
Dari SIM A umum hingga SIM C2, berikut syarat-syarat pembuatan SIM untuk setiap golongan agar Anda dapat mempersiapkan diri sebelum mengajukan permohonan. Untuk SIM A umum, syaratnya antara lain memiliki usia minimal 20 tahun, Kartu Tanda Penduduk (KTP), mengisi formulir pendaftaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki SIM A perseorangan yang telah digunakan selama 12 bulan. Begitu juga dengan SIM B1 dan B1 umum, SIM B2 dan B2 umum, serta SIM C1 dan C2, masing-masing memiliki persyaratan tersendiri yang harus dipenuhi sebelum proses pembuatan SIM dapat dilakukan.
Dengan memahami persyaratan pembuatan SIM berdasarkan golongan kendaraan yang akan dikemudikan, Anda dapat memastikan bahwa Anda telah memenuhi semua ketentuan yang berlaku sebelum mengajukan permohonan SIM. Proses pembuatan SIM yang sesuai dengan peraturan akan memudahkan Anda dalam mendapatkan SIM sesuai dengan golongan kendaraan yang akan Anda kemudikan. Semua informasi persyaratan SIM ini diatur berdasarkan ketentuan yang ada dan merupakan langkah penting untuk menjamin kemampuan dan keselamatan pengemudi di jalan raya.