Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal merasa heran dengan lamanya penanganan kasus dugaan pembunuhan oleh mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro. Ade mengungkapkan keanehan ini kepada wartawan di Jakarta, Senin, dan menyatakan bahwa penanganan kasus tersebut terbilang sangat lambat meskipun sudah beberapa kali diingatkan. Setelah AKBP Bintoro mutasi ke Polda Metro Jaya dan digantikan oleh AKBP Gogo Galesung, penanganan kasus tersebut akhirnya berjalan lebih cepat.
Ade juga mengaku tidak mengetahui dugaan pemerasan yang dilakukan Bintoro dalam kasus pembunuhan yang melibatkan Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartanto. Setelah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel, kasus ini sudah mencapai tahap P21 dan telah ditangani lebih cepat setelah perintah Ade kepada Kasatreskrim Polres Metro Jaksel yang baru.
Saat ini, Bintoro menjabat sebagai Penyidik Madya di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan telah diamankan oleh Bidpropam Polda Metro Jaya terkait dengan kasus pemerasan sebesar Rp20 miliar dengan rincian tunai sebesar Rp5 miliar dan transfer sebesar Rp1,6 miliar tiga kali. Bintoro membantah semua tuduhan pemerasan tersebut dan mengklaim bahwa semuanya merupakan fitnah.
Informasi terkait kasus tersebut juga telah teregistrasi di Polres Metro Jaksel dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT pada bulan April 2024. Bintoro juga tengah menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel terkait dengan kasus tersebut.