Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras: Temuan dan Wawasan Terbaru

by -32 Views

Pada tanggal 16 Januari, Kepolisian berhasil menangkap tiga tersangka pelaku penyiraman air keras dan pengeroyokan terhadap personel Polsek Ciputat Timur di Tangerang Selatan. Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, mengonfirmasi penangkapan ketiganya yakni MH, HR, dan F di lokasi berbeda. Selain itu, satu tersangka masih dalam daftar pencarian (DPO). Pada tanggal 21 Januari, petugas juga berhasil menangkap seorang pelaku lain, R, di daerah Banyumas. Keempat pelaku tersebut memiliki peran berbeda dalam kejadian tersebut, dimana MH dan HR membeli cairan keras untuk menyiram, F membawa senjata tajam, dan RA melakukan pencurian kendaraan bermotor. Mereka dijerat dengan pasal 214, 365, 170, dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Kasus ini berawal dari tawuran di wilayah Tangerang Selatan yang hendak dicegah oleh pihak kepolisian, dimana seorang personel terkena siraman air keras oleh orang tak dikenal saat melakukan penyekatan.(ActionEvent)