Penangkapan Pasutri Penipuan Tiket Pesawat: Temuan Terbaru

by -47 Views

Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap pasangan suami-istri yang merupakan pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus menjual tiket pesawat dengan promo khusus. Pasangan tersebut, berinisial DWN (25) dan BLL (21), ditangkap di rumah kos di Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat setelah berhasil mengumpulkan kerugian sebesar Rp77.800.000. Kasus ini berawal ketika seorang PNS, AS (50), memesan 20 tiket pesawat dari pelaku DWN yang mengaku sebagai karyawan Astrindo Travel Tour N Travel.

DWN menawarkan tiket dengan promo harga khusus yang membuat korban mentransfer uang sebesar Rp77.800.000 dalam tiga tahap. Namun setelah uang ditransfer, korban mengetahui bahwa pelaku sudah tidak bekerja di tempat tersebut. Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Metro Tanah Abang dan setelah penyelidikan intensif, pelaku berhasil ditangkap di Kota Bogor.

Kedua pelaku, DWN dan BLL, akan menghadapi proses hukum sesuai dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk mutasi rekening bank korban, surat pengunduran diri pelaku, percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku, ponsel, jam tangan, perhiasan, dan uang tunai. Polisi akan terus mendalami kasus ini demi memastikan keadilan bagi korban.