Pelantikan Gubernur Terpilih Pilkada 2024: Potensi Baru

by -29 Views

Pilkada Serentak 2024 telah selesai dengan proses pemungutan suara dan penetapan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Tepatnya, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih akan dilaksanakan pada 7 Februari 2025, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024. Aturan ini merupakan perubahan dari Perpres sebelumnya dan menetapkan jadwal resmi pelantikan kepala daerah tingkat provinsi di seluruh Indonesia. Meskipun demikian, jadwal pelantikan dapat berubah jika terjadi sengketa hasil pemilihan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Proses hukum dan administrasi pun perlu diselesaikan sebelum pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat dilaksanakan. Sistem pelantikan ini dibuat dengan tujuan memberikan waktu yang cukup bagi penyelesaian sengketa hasil pemilihan sebelum pelaksanaan pelantikan kepala daerah yang terpilih.