Biaya dan Persyaratan Uji KIR: Info Penting

by -41 Views

Uji Kendaraan Bermotor: Persyaratan dan Biaya.

Uji KIR atau keur adalah rangkaian pengujian berkala yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan komersial seperti bus, truk, dan kendaraan angkutan barang atau penumpang untuk memastikan keamanan dan keselamatan di jalan raya. Uji KIR diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan.

Kendaraan yang telah menjalani uji KIR akan menerima surat dengan masa berlaku enam bulan, sehingga pemilik kendaraan harus melakukan uji setidaknya dua kali setahun. Sanksi akan diberikan kepada kendaraan yang tidak mengikuti uji KIR sesuai Pasal 76 UU Lalu Lintas, termasuk peringatan, denda, bahkan pencabutan izin.

Untuk mengikuti uji KIR, pemilik kendaraan harus memenuhi persyaratan, seperti fotokopi KTP, kondisi kendaraan yang baik, BPKB dan STNK lengkap, izin trayek (bagi kendaraan angkutan umum), dan lainnya. Biaya uji KIR bervariasi tergantung pada jenis kendaraan, tetapi saat ini uji berkala kendaraan tidak dikenakan biaya retribusi.

Kebijakan ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban uji kendaraan demi keselamatan berkendara. Dengan mematuhi persyaratan dan mengetahui biaya yang diperlukan, pemilik kendaraan dapat menjaga kendaraan mereka beroperasi dengan aman dan sesuai peraturan.

Dengan adanya pemeriksaan uji KIR, diharapkan keselamatan berlalu lintas dapat terjaga serta kualitas komponen kendaraan tetap terjaga. Jadi, pastikan kendaraan Anda menjalani uji KIR secara berkala dan patuhi persyaratan serta biaya yang berlaku.

semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.