Pemerintah Indonesia akan memberlakukan dua pajak baru untuk kendaraan bermotor mulai tahun 2025 sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan pendapatan negara dan mendukung pengurangan emisi gas rumah kaca di sektor transportasi. Kebijakan ini juga bertujuan untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Dua pajak baru tersebut, yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan negara serta mempercepat transisi menuju kendaraan yang lebih ramah lingkungan. Pembayaran pajak untuk pengguna kendaraan bermotor baru mencakup tujuh komponen pajak seperti BBN KB, PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB. Sebagai bagian dari pembaruan, lembar belakang STNK akan diperbarui dengan menambahkan dua kolom untuk mencantumkan informasi mengenai opsi PKB dan opsi BBNKB sehingga memberikan transparansi lebih kepada pemilik kendaraan.
Perhitungan pembayaran PKB dan BBNKB dilakukan dengan menambahkan persentase kenaikan pada pajak awal yang telah ditentukan. Pemilik kendaraan diharuskan membayar opsi PKB dan BBNKB bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesederhanaan dalam administrasi dan proses pembayaran bagi pemilik kendaraan. Kebijakan ini juga mencerminkan upaya pemerintah dalam mengoptimalkan pengelolaan pajak kendaraan bermotor untuk mempermudah pemantauan dan pelaporan pembayaran pajak, serta meningkatkan efisiensi administrasi pajak secara keseluruhan.