Daftar Lokasi Uji KIR di Jabodetabek: Update dan Info Terbaru

by -35 Views

Bagi pemilik kendaraan, terutama angkutan umum dan kendaraan niaga, uji KIR merupakan kewajiban penting yang harus dilakukan untuk menjamin keselamatan pengemudi dan penumpang saat berkendara di jalan raya. Persyaratan ini sesuai dengan Peraturan Nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diperjelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Selesai menjalani uji KIR, kendaraan yang telah diperiksa akan mendapatkan surat hasil pengujian yang berlaku selama enam bulan. Oleh karena itu, pemilik kendaraan harus memperpanjang atau melakukan pengujian setidaknya dua kali setiap tahun.

Uji KIR melibatkan serangkaian tes yang harus dilakukan sesuai dengan prosedur kendaraan yang dimiliki. Tujuan utamanya adalah memberikan informasi apakah kendaraan tersebut sudah sesuai dan aman dalam memenuhi persyaratan berkendara. Untuk melakukan uji KIR, Anda dapat berkunjung ke Dinas Perhubungan terdekat sesuai dengan domisili Anda dan melakukan pendaftaran untuk mendapatkan jadwal uji KIR kendaraan. Di kawasan Jabodetabek, terdapat sejumlah lokasi resmi uji KIR yang dapat Anda kunjungi untuk pemeriksaan kendaraan. Setiap wilayah memiliki pusat uji KIR yang siap membantu Anda memastikan kendaraan memenuhi standar keamanan dan keselamatan.

Berikut adalah informasi mengenai tempat dan alamat lokasi uji KIR di sekitar Jabodetabek:

1. Uji KIR di daerah Jakarta:
– Jakarta Barat: Jl. Peternakan No.1, RT.7 RW.1, Kedaung Kali Angke, Kecamatan Cengkareng.
– Jakarta Timur: Jl. Raya Bekasi No.KM 18, RT.6 RW.2, Pulogadung. Jl. Raya Bekasi No.KM.26 RT.1 RW.2, Ujung Menteng, Kecamatan Cakung.
– Jakarta Selatan: Jl. Moh. Kahfi II No.9, RT.6 RW.3, Cipedak, Kecamatan Jagakarsa.
– Jakarta Utara: Jl. Cakung Industri, Clincing Raya Km.17 14130, Semper Timur, Clincing Rt.4 RW.3, Kecamatan Clincing.

2. Uji KIR di daerah Bogor: Jl. Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kab. Bogor.

3. Uji KIR di daerah Depok: Jl. Perhubungan No.50 Rt.06 RW.03, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong.

4. Uji KIR di daerah Tangerang:
– Jl. Mushollah No.155, RT.004/RW.002, Kb. Besar, Kecamatan Batuceper.
– Jl. Daan Mogot No.Km.19, RT.005/RW.002, Poris Gaga Baru, Kecamatan. Batuceper.
– Jl. Daan Mogot No.388, RT.004/RW.002, Kb. Besar, Kecamatan Batuceper.
– Jl. Parahu, Kecamatan Sukamulya, Balajara.
– Jl. Elang I No.46a, Sawah Lama, Kecamatan Ciputat.

5. Uji KIR di daerah Bekasi:
– Jl. Perjuangan RT.002 RW.003, Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara.
– Jl. Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

Pastikan untuk melakukan uji KIR dengan berkala untuk menjaga kendaraan Anda tetap aman dan memenuhi standar keselamatan. Selain itu, informasi mengenai syarat, cara daftar uji KIR secara online, daftar jenis kendaraan yang wajib uji KIR, dan persyaratan serta rincian biaya uji KIR juga perlu diperhatikan. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.