Penikaman di Cempaka Putih: Polisi Tangkap Pelaku

by -60 Views

Seorang pemuda berinisial MRF (22) ditangkap oleh Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, karena nekat menikam korban berinisial J (32) setelah korban menolak memberikan uang sebesar Rp2.000 yang diminta oleh pelaku. AKP Yossy Januar dari Polsek Cempaka Putih mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap di sekitar Pasar Rawasari Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Jumat petang. Kejadian penganiayaan terjadi pada Jumat dini hari di Jalan Rawasari Selatan setelah pelaku dan temannya meminta uang kepada korban. Korban mengalami luka tusuk pada kepala dan perut akibat penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku menggunakan senjata tajam jenis pisau. Polsek Cempaka Putih langsung melakukan olah TKP dan berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah menerima laporan. Korban saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit, sementara pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.