Pemerintah akan mulai memberlakukan opsen pajak kendaraan bermotor pada Januari 2025 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Opsi pajak kendaraan bermotor merupakan kebijakan perpajakan daerah yang bertujuan untuk memperluas sinergi dalam pemungutan pajak dan mempercepat penyaluran pajak. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah dalam jangka panjang.
Pajak kendaraan bermotor terdiri dari tiga jenis, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Ketiga jenis pajak ini dikenai opsen yang harus dibayar sesuai dengan persentase tertentu. Penerapan opsen tersebut tidak akan menambah beban administrasi perpajakan bagi wajib pajak karena aturan diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing daerah.
Opsen pajak kendaraan bermotor memiliki tarif yang berbeda untuk tiap jenis pajak, di mana tarif opsen PKB dan BBNKB adalah sebesar 66 persen dari pajak terutang, sementara opsen Pajak MBLB dikenakan sebesar 25 persen. Dengan diberlakukannya aturan baru ini, pemilik kendaraan harus membayar tujuh komponen pajak kendaraan serta biaya administrasi STNK dan TNKB.
Pembayaran opsen PKB dan BBNKB dilakukan di Samsat setempat dan akan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan tempat kendaraan terdaftar. Untuk memudahkan pembayaran, dua kolom keterangan mengenai pembayaran opsen akan ditambahkan pada lembar belakang STNK atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran untuk transparansi dan efisiensi yang lebih baik.
Penting bagi wajib pajak untuk memahami cara menghitung opsen pajak kendaraan bermotor agar dapat memenuhi kewajiban pembayaran dengan benar. Dengan demikian, opsen pajak kendaraan bermotor menjadi instrumen penting dalam pengelolaan keuangan daerah dan penguatan otonomi fiskal.