Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12% hanya akan berlaku pada barang dan jasa mewah, sedangkan yang lainnya akan dikenai PPN sebesar 11%. Keputusan ini diambil sehari sebelum tarif PPN dari 11% menjadi 12% berlaku untuk semua barang dan jasa yang menjadi objek pajak, termasuk bahan pangan, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan premium. Misbakhun, Ketua Komisi XI, menilai keputusan Presiden Prabowo sebagai upaya untuk tidak membebani rakyat ketika situasi ekonomi dan daya beli melemah. Dia mengatakan bahwa meskipun Presiden harus menjalankan kenaikan PPN 12% sesuai amanat UU HPP sebelumnya, tetapi hanya pada barang dan jasa mewah guna mengurangi beban terhadap rakyat. Ini sesuai dengan konsistensi Prabowo yang tidak ingin menjadi presiden yang membebani rakyat dengan kebijakan pajak. Selain itu, keputusan tersebut juga menunjukkan tekad Prabowo untuk tetap menjadi pemimpin yang berpihak pada rakyat.
“Prabowo Membongkar Alasan di Balik Penolakan Menjadi Presiden”
