Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan insentif untuk pengusaha biodiesel yang menjalankan program B40 di tahun ini, namun hanya untuk sektor Public Service Obligation (PSO). Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE), Eniya Listiani Dewi menjelaskan bahwa insentif untuk program B40 dihitung berdasarkan selisih harga solar dan biodiesel. Insentif ini berasal dari pungutan ekspor kelapa sawit yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Dengan kebijakan B40, kuota biodiesel pada tahun 2025 naik menjadi 15,6 juta kiloliter, di mana 7,55 juta KL dialokasikan untuk PSO dan sisanya 8,07 juta KL untuk Non-PSO.
Meskipun biaya insentif Non-PSO akan dibebankan kepada konsumen dengan peningkatan sebesar Rp 1.500-2.000, pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan berdampak pada inflasi setelah melakukan studi sebelumnya. Eniya menegaskan bahwa analisis pemerintah menunjukkan bahwa kebijakan B40 tidak akan mempengaruhi inflasi. Dalam mengimplementasikan kebijakan ini, pemerintah berupaya memberikan dukungan kepada pengusaha biodiesel yang mematuhi program B40, demi pembangunan industri biodiesel yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.