Petaka Ekonomi 2025: Penemuan dan Wawasan Terbaru

by -52 Views

Tahun 2025 masih diprediksi sebagai periode ketidakpastian dengan banyak gejolak baik di dalam negeri maupun luar negeri. Beberapa perubahan harga dan kebijakan diharapkan terjadi di tahun ini, seperti kenaikan PPN menjadi 12%, penambahan Objek Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), kenaikan iuran BPJS Kesehatan, potensi kenaikan harga gas Elpiji, dan potensi kenaikan harga BBM.

Selain itu, penerapan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang akan dikenakan PPN, tarif Kereta Rel Listrik (KRL) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta opsi pajak kendaraan bermotor juga menjadi perhatian. Kenaikan PPN menjadi 12% diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Pemerintah juga berencana menaikkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) untuk menjaga kesehatan masyarakat.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan, potensi kenaikan harga BBM, harga gas Elpiji, penerapan IPL pada apartemen dengan PPN, rencana tarif KRL berbasis NIK, dan opsi pajak kendaraan juga diprediksi terjadi di tahun 2025. Meskipun ada ketidakpastian, diharapkan kebijakan yang diambil dapat memberikan keadilan dan manfaat bagi masyarakat. Sumber: CNBC Indonesia.