PPN 12% Baru Untuk Barang Mewah Jawa 2025

by -5 Views
PPN 12% Baru Untuk Barang Mewah Jawa 2025

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% hanya akan dikenakan pada kelompok barang dan jasa mewah, sementara yang lainnya akan dikenakan PPN sebesar 11%. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan pada tanggal 31 Desember 2024. Prabowo juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung daya beli rakyat, serta telah berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Beliau menyatakan bahwa komitmen pemerintah adalah untuk selalu memihak kepada rakyat banyak, kepentingan nasional, dan bekerja menuju kesejahteraan rakyat. Kabar tersebut juga telah menjadi perbincangan di media sosial, dengan video yang memperlihatkan perdebatan antar partai politik terkait kebijakan PPN 12% tersebut. Penasaran dengan berita lebih lanjut? Sumber: CNBC Indonesia.