Pemerintahan Presiden Prabowo telah mengumumkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tanggal 1 Januari 2025. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan RI, Nufransa Wira Sakti, menjelaskan bahwa peningkatan PPN ini akan berlaku untuk semua barang dan jasa, kecuali untuk barang dan jasa yang berhubungan dengan kebutuhan masyarakat umum seperti Minyakita, tepung, dan gula industri yang akan PPN-nya ditanggung oleh pemerintah. Barang-barang pokok seperti beras, gabah, dan sagu, serta layanan kesehatan, pendidikan, angkutan umum, dan rumah susun tetap tidak akan dikenakan PPN. Sedangkan, klasifikasi barang dan jasa mewah yang akan dikenakan PPN 12% masih dalam proses pembahasan oleh Kementerian Keuangan RI. Untuk informasi lebih lanjut mengenai rencana kenaikan PPN 12%, dapat diikuti dalam acara Squawk Box, CNBC Indonesia yang menampilkan dialog antara Shinta Zahara dengan Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan RI, Nufransa Wira Sakti.