Pada tanggal 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diubah menjadi 12%. Namun, apakah transaksi menggunakan QRIS juga akan dikenakan pajak yang sama? Menurut informasi dari Instagram Bank Indonesia (BI), tarif baru ini berlaku untuk semua jenis transaksi, termasuk tunai dan non-tunai. Namun, PPN yang harus dibayar oleh konsumen hanya berlaku untuk barang/jasa yang dibeli dan tidak ada tambahan PPN untuk transaksi menggunakan QRIS atau pembayaran non-tunai lainnya.
BI menjelaskan bahwa PPN hanya dikenakan pada biaya layanan yang dikenakan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada pedagang, termasuk Merchant Discount Rate (MDR). PPN ini tidak akan dikenakan kepada konsumen seperti yang telah berlaku sebelumnya. Selain itu, dengan kebijakan MDR QRIS 0% untuk transaksi hingga Rp500.000 pada Usaha Mikro (UMI) sejak 1 Desember 2024, PPN atas MDR transaksi tersebut adalah nol Rupiah.
Meskipun tarif PPN akan naik dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meyakinkan bahwa hal ini tidak akan berdampak signifikan karena inflasi yang rendah. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, inflasi saat ini berada pada angka 1,6%. Dengan demikian, kenaikan PPN tidak akan mengurangi daya beli masyarakat secara signifikan.
Meskipun pemerintah meyakini bahwa kenaikan PPN tidak akan berdampak negatif, pengusaha dan bankir masih khawatir akan pengaruhnya terhadap daya beli masyarakat. Beberapa pihak seperti Direktur Kepatuhan PT Bank Oke Indonesia Tbk. (DNAR), Efdinal Alamsyah, dan Executive Vice President Consumer Loan PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA), Welly Yandoko, menganggap kenaikan PPN ini akan meningkatkan harga barang dan jasa sehingga menekan daya beli masyarakat, terutama di sektor properti pada tahun 2025.