Kementerian Pariwisata merespons kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga 12% yang akan berlaku pada 1 Januari 2025. Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana menyatakan bahwa kebijakan tersebut telah dipertimbangkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Presiden Prabowo. Meskipun ada potensi dampak pada sektor pariwisata, Kementerian Pariwisata siap untuk mendukung kebijakan tersebut dengan upaya membantu sektor pariwisata yang terdampak. Contohnya adalah dengan menciptakan paket wisata murah untuk meringankan wisatawan nusantara yang terkena dampak PPN 12%.
PPN 12% akan berlaku untuk semua barang dan jasa yang termasuk dalam barang dan jasa kena pajak, kecuali beberapa kategori seperti bahan pangan untuk sembako, jasa pendidikan dan kesehatan, serta transportasi. Namun, barang-barang premium akan menjadi semakin terkena dampak karena pengecualian semakin sedikit. Hanya tiga komoditas akan diberikan tarif PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 1%, menjadikan tarif totalnya tetap 11% sepanjang tahun 2025. Kementerian Pariwisata telah menyiapkan antisipasi terhadap dampak kenaikan PPN 12% dengan fokus pada target kunjungan wisatawan pada tahun 2025.
Pada tahun 2025, Kementerian Pariwisata menargetkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara sebesar 14,6 hingga 16 juta kunjungan, serta wisatawan nusantara sebanyak 1,08 miliar pergerakan. Upaya antisipasi juga difokuskan pada penyediaan paket wisata agar masyarakat tetap dapat berwisata. Wakil Menteri Pariwisata, Ni Luh Puspa, menyatakan komitmen Kementerian Pariwisata dalam menyediakan paket wisata yang memungkinkan masyarakat untuk berlibur di Indonesia. Dengan demikian, Kementerian Pariwisata siap dan berupaya mengatasi dampak kenaikan PPN 12% demi mendukung industri pariwisata.