Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan kekhawatirannya terkait penerapan struktur dan skala upah di dunia usaha. Hanya 68.605 perusahaan dari total 2,6 juta perusahaan yang terdaftar yang telah menerapkan struktur dan skala upah. Yassierli menegaskan pentingnya penerapan struktur dan skala upah yang adil, kompetitif, memicu kinerja, dan memperhatikan keuangan perusahaan.
Dalam upah, terdapat tiga komponen utama yaitu posisi, latar belakang pekerja, dan kinerja karyawan. Yassierli menggarisbawahi pentingnya komponen variabel dalam menentukan upah, terutama pada pekerjaan seperti marketing dan sales. Hal ini mencerminkan perlunya penyesuaian upah berdasarkan kinerja pekerja, seperti tips yang diterima oleh pekerja restoran di Amerika.
Pada acara Lokakarya Kebijakan Pengupahan Nasional Tahun 2024 di Surabaya, Yassierli berharap dapat menemukan solusi terbaik terkait penerapan struktur dan skala upah yang berkeadilan dan berdaya saing. Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), dan 23 Dewan Pengupahan Provinsi.
Dengan identifikasi kendala yang dihadapi dalam penerapan struktur dan skala upah, Yassierli menekankan pentingnya penyelesaian permasalahan tersebut untuk menciptakan solusi yang menguntungkan baik bagi pekerja maupun pengusaha. Riset lebih lanjut diperlukan untuk meningkatkan penggunaan struktur dan skala upah di dunia usaha demi mencapai win-win solution yang diharapkan.