Pemerintah Indonesia akhirnya memberikan kejelasan terkait insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk mobil listrik. Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, mengungkapkan bahwa pengumuman resmi insentif tersebut akan segera dilakukan oleh Kemenko Perekonomian dalam waktu dekat. Insentif ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong penjualan kendaraan listrik dengan memberikan diskon PPN hingga 10 persen, sehingga PPN yang sebelumnya 10 persen akan turun menjadi hanya 1 persen. Insentif ini berlaku sampai akhir tahun 2024.
Selain itu, pemerintah juga sedang merancang insentif untuk industri yang terlibat dalam rantai pasok, seperti Industri Kecil Menengah (IKM). Menurut Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, pemberian insentif ini juga akan berlaku untuk kendaraan bermotor secara luas, termasuk wacana penggelontoran kembali insentif PPnBM dan PPN DTP. Hal ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan industri, terutama dalam menghadapi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025.
Pemerintah menyadari tekanan besar yang dialami oleh industri akibat kenaikan UMP dan kewajiban kenaikan PPN. Oleh karena itu, mereka berkomitmen untuk memberikan bantuan, insentif, dan stimulus kepada industri untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Salah satu insentif yang akan diambil adalah untuk sektor otomotif, termasuk mobil listrik dan hybrid. Keputusan terkait insentif tersebut diambil setelah rapat internal pemerintah membahas kebutuhan industri dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.