Mengecek! Berapa Besar Gaji Raffi Ahmad Sebagai Utusan Khusus Prabowo

by -49 Views
Mengecek! Berapa Besar Gaji Raffi Ahmad Sebagai Utusan Khusus Prabowo

Presiden Prabowo Subianto melantik sejumlah tokoh ternama sebagai utusan khusus presiden. Beberapa di antaranya Raffi Ahmad dan KH Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah.

Prabowo menunjuk Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Sedangkan Gus Miftah didapuk tugas sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

Pengangkatan ini sesuai dengan Keputusan Presiden nomor 140 tahun 2024 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden. Keputusan Presiden 76 M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden 2024-2029.

Besaran gaji penasihat dan utusan khusus presiden ini telah tercantum dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 137 Tahun 2024. Ternyata, aturan ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024.

Pasal 6 aturan ini menegaskan hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi penasihat khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri.

Adapun, dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2000, menteri negara mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Selain gaji pokok per bulannya, menteri negara menerima tunjangan seperti dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat (2), sebesar Rp 13.608.000 per bulan.

Dengan demikian, maka gaji pokok dan tunjangan jabatan menteri sebesar Rp 18.648.000 setiap bulan. Di luar itu para menteri ini juga berhak tunjangan lain seperti tunjangan anak/istri, tunjangan pensiun, hingga fasilitas keuangan berupa dana operasional.

Masih belum cukup, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, menteri negara juga berhak mendapat tunjangan dan fasilitas lain.

Dalam aturan itu tertulis seorang menteri negara berhak mendapatkan fasilitas seperti biaya perjalanan dinas, rumah dan mobil dinas serta biaya pemeliharaannya. Kemudian para pejabat tinggi ini juga mendapat fasilitas kesehatan berupa pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi bila sakit atau mengalami hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan selama menjabat. Dengan demikian, utusan khusus presiden akan menerima pendapatan bulanan hingga Rp 18.648.000 per bulan.