Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkenalkan jenis pajak baru, yakni pajak alat berat, pada tahun 2024. Pajak ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan implementasi dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa Pajak Alat Berat (PAB) merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. Alat berat adalah alat yang digunakan dalam pekerjaan konstruksi dan teknik sipil lainnya yang berat dan biasanya beroperasi dengan motor, bisa dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen, dan beroperasi di area tertentu.
Contoh alat berat tersebut digunakan di sektor konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan. Morris juga menegaskan bahwa objek pajak alat berat adalah kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.
Objek pajak yang dikecualikan adalah kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat yang dimiliki oleh pemerintah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pemerintah daerah lainnya, dan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta alat berat yang dimiliki oleh kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing, dan lembaga internasional yang mendapat pembebasan pajak dari pemerintah.
Morris juga menjelaskan bahwa subjek atau wajib pajak alat berat adalah individu atau badan hukum yang memiliki dan/atau menguasai alat berat.
Dasar pengenaan pajak alat berat adalah nilai jual alat berat yang ditetapkan berdasarkan harga rata-rata pasaran umum alat berat yang bersangkutan. Penetapan dasar pengenaan pajak alat berat diatur dalam peraturan menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam negeri setelah mendapat pertimbangan dari menteri keuangan. Dasar pengenaan pajak alat berat ditinjau ulang setiap 3 tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi.
Tarif pajak alat berat sebesar 0,2% sesuai dengan Pasal 18 Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024. Perhitungan besaran pokok pajak alat berat dilakukan dengan mengalikan dasar pengenaan pajak alat berat dengan tarif pajak alat berat.
Wajib pajak harus membayar pajak alat berat sekaligus di muka dan pajak tersebut dikenakan untuk setiap jangka waktu 12 bulan berturut-turut. Pajak alat berat hanya berlaku di Provinsi DKI Jakarta tempat alat berat dikuasai.
Dengan diberlakukannya pajak alat berat di Jakarta mulai 2024, para pemilik dan pengguna alat berat diharapkan dapat memperhatikan dengan baik aturan yang berlaku. Pajak ini diakomodir dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang No 1 Tahun 2022. Pajak alat berat di Jakarta diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam pembangunan dan pengelolaan wilayah tersebut.