Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkenalkan jenis pajak baru, yakni pajak alat berat, pada tahun 2024. Pajak ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkenalkan jenis pajak baru, yakni pajak alat berat, pada tahun 2024. Pajak ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi