Jakarta, CNBC Indonesia – Skema iuran BPJS Kesehatan akan berubah mulai Juli 2025, seiring dengan diterapkannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3. Hal ini telah diputuskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa sistem KRIS akan membuat iuran BPJS Kesehatan menjadi satu tarif, namun penerapannya akan dilakukan secara bertahap.
“Ke depannya, iuran ini harus menjadi satu, tetapi akan dilakukan bertahap,” kata Budi di Kompleks Parlemen, Jakarta, seperti dikutip Minggu (22/9/2024).
Perpres 59/2024 juga menyebutkan bahwa penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan akan ditentukan oleh Presiden Jokowi hingga 1 Juli 2025. Selama masa transisi ini, aturan mengenai iuran yang berlaku masih sama dengan aturan lama yaitu Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
Skema perhitungan iuran peserta BPJS Kesehatan dibagi menjadi beberapa aspek, seperti bagi peserta Penerima Bantuan Iuran, Pekerja Penerima Upah, keluarga tambahan PPU, kerabat lain dari PPU, serta Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan lainnya.
Dalam skema terakhir yang tercantum dalam Perpres 63/2022, pembayaran iuran paling lambat dilakukan tanggal 10 setiap bulan, dan denda keterlambatan pembayaran terhitung mulai 1 Juli 2016. Besaran denda pelayanan juga sudah diatur dalam Perpres 64/2020 dengan ketentuan tertentu.
Selain itu, ada penjelasan mengenai iuran peserta berdasarkan kelas pelayanan, di mana kelas III memiliki iuran tertentu per bulan, begitu juga dengan kelas II dan kelas I.
Pengusaha diharapkan untuk memahami perubahan ini karena akan berdampak pada sistem iuran BPJS Kesehatan yang akan berubah pada Juli 2025.