Jakarta, CNBC Indonesia – Kisruh di dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) juga telah dikomentari oleh Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Dia mengatakan bahwa masalah di Kadin hanya urusan internal dari organisasi tersebut. Bahlil juga menegaskan bahwa dirinya bukanlah seorang senior atau mantan pengurus Kadin.
“Jadi, banyak yang bertanya apa tanggapan Menteri Bahlil mengenai kisruh di Kadin. Pak Menteri mengatakan bahwa itu adalah urusan internal Kadin. Menteri Bahlil mengatakan bahwa dirinya bukanlah seorang senior, pengurus, atau mantan pengurus Kadin. Jadi tidak relevan bagi beliau untuk berkomentar mengenai Kadin,” kata Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Percepatan Infrastruktur Ketenagalistrikan Rizal Calvary Marimbo di Jakarta, Senin (16/9/2024).
Rizal menjelaskan bahwa saat ini Menteri Bahlil hanya memiliki status sebagai senior dalam organisasi dunia usaha untuk anak muda, yaitu HIPMI.
“Beliau adalah mantan Ketua Umum HIPMI, tidak ada kaitannya dengan Kadin, sehingga beliau merasa tidak relevan untuk menanggapi kisruh di Kadin,” ujar Rizal.
Rizal menambahkan bahwa sejak dilantik sebagai Menteri ESDM, Menteri Bahlil fokus untuk menata internal ESDM sesuai dengan target yang diberikan oleh Presiden.
“Hampir setiap hari beliau pulang tengah malam, menata listrik, BBM, gas, pertambangan mineral agar semuanya bisa optimal untuk negara dan kebutuhan hidup orang banyak sesuai Pasal 33 UUD 45,” ujar Rizal.
Meskipun demikian, Rizal menyampaikan bahwa Menteri Bahlil mendoakan agar kisruh di Kadin segera terselesaikan sehingga organisasi tersebut dapat segera bersama-sama dengan pemerintah untuk menggerakkan roda perekonomian lebih cepat.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pemerintah tidak akan campur tangan dalam urusan internal Kadin.
Namun, dia menyebut bahwa pemerintah akan mengikuti Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
“Pada dasarnya pemerintah akan mengikuti aturan, dan ini akan menjadi keputusan bagi seluruh mayoritas pengurus Kadin di daerah, provinsi, dan pemerintah akan mengikuti keputusan yang dihasilkan oleh anggota Kadin,” jelasnya.
Sebelumnya, ketegangan terjadi setelah Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) menunjuk Anindya Bakrie sebagai ketua organisasi tersebut menggantikan Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid.
Munaslub dihadiri oleh 28 dari 34 Kadin Provinsi dan 25 asosiasi. Perlu diketahui bahwa penetapan Ketua Umum akan disahkan secara resmi melalui surat Keputusan Presiden (Keppres).
“Arsjad sendiri merupakan ketua umum Kadin Indonesia yang terpilih periode 2021-2026, yang telah disahkan dalam Keppres Nomor 18 tahun 2022 mengenai AD/ART Kadin,” tambahnya.