Menkes Ungkap Identitas Penolak Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Akan Dihapus

by -41 Views

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyadari kesulitan dalam menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Salah satu alasan adalah penolakan yang datang dari rumah sakit (RS).

“Sebelumnya, keuntungannya banyak, sekarang tidak sebanyak dulu. Karena harus membagikan keuntungan itu untuk meningkatkan layanan kesehatan kepada masyarakat,” kata Budi dalam wawancara dengan CNBC Indonesia.

KRIS adalah skema yang muncul berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 sebagai pengganti kelas 1, 2, dan 3 yang ada dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.

Menurut Budi, meskipun bisnis RS harus tetap berjalan, layanan kepada masyarakat tidak boleh diabaikan.

“Sebagai Menteri, saya ingin rumah sakit saya tetap beroperasi, tetapi memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat,” paparnya.

Budi menemukan masalah fasilitas buruk di beberapa RS, seperti ketersediaan kamar yang kurang memadai. Ada RS yang menempatkan 12 pasien dalam satu kamar.

“Bagaimana bisa ditempatkan 12 atau 10 pasien dalam satu kamar, sementara WC di luar. Kasihan mereka,” tambahnya.

“KRIS-Kelas Rawat Inap Standar dibuat karena pemerintah dan BPJS ingin meningkatkan kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat, terutama yang berada di bawah,” jelas Budi.