Prediksi Kenaikan Harga BBM, LPG, BPJS, dan PPN

by -97 Views
Prediksi Kenaikan Harga BBM, LPG, BPJS, dan PPN

Daftar Isi Jakarta, CNBC Indonesia – Hidup masyarakat Indonesia pada tahun 2025 diprediksi akan banyak diwarnai cobaan ekonomi. Pasalnya, harga beberapa kebutuhan pokok seperti BBM dan LPG diprediksi akan naik. Selain itu, rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun depan membuat derita warga Indonesia semakin bertambah. Gelagat pemerintah untuk menaikkan harga BBM sudah tercium sejak bulan lalu. Beberapa menteri kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengutarakan wacana pengetatan pembelian BBM bersubsidi. Hal ini dilakukan agar subsidi bisa lebih tepat sasaran. Ekonom senior Faisal Basri mengatakan bahwa isu pengetatan ini biasanya merupakan langkah pemerintah sebelum menaikkan harga BBM. “Pemerintah tidak bisa lagi menahan subsidi untuk tidak dinaikkan,” kata Faisal.

Di luar harga minyak, kehidupan pada tahun 2025 diprediksi akan semakin berat. Berikut adalah daftar kenaikan harga, pungutan pajak, dan iuran yang kemungkinan terjadi pada 2025:

1. PPN Naik menjadi 12%
Tanda-tanda kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025 semakin jelas. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa kenaikan tarif PPN telah diamanatkan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Keputusan kenaikan ini harus menunggu keputusan Presiden Joko Widodo saat membacakan nota keuangan dan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2025. Simulasi penerapan tarif PPN 12% pada awal 2025 juga telah dilakukan, tetapi keputusan akhirnya masih tergantung pada Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

2. Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan diperkirakan akan naik pada tahun 2025, terutama untuk kelas I dan II. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan bahwa iuran tersebut akan diterapkan sebelum pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025. Meskipun besaran tarif iuran belum dibahas oleh pemerintah, kebijakan ini direncanakan akan diatur dalam Peraturan Presiden.

3. Potensi Kenaikan Harga BBM
Pemerintah berencana untuk memangkas subsidi BBM pada tahun 2025, yang berpotensi menyebabkan kenaikan tarif BBM di tahun depan. Kebijakan ini termasuk dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025. Pemerintah ingin mengendalikan konsumsi BBM jenis Pertalite dan Solar serta memperbaiki distribusi subsidi yang saat ini dinikmati oleh rumah tangga kaya.

4. Potensi Kenaikan Harga Gas Elpiji
Selain itu, pemerintah juga berencana untuk memangkas subsidi Gas Elpiji ukuran 3 kg dan mengalihkannya menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT). Rencana ini masih dalam tahap pembahasan antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bersama DPR. Kenaikan harga gas Elpiji bisa terjadi jika subsidi dialihkan, yang nantinya akan mengikuti harga keekonomian dari produk tersebut.

Diperkirakan bahwa masyarakat akan menghadapi tantangan ekonomi yang lebih berat pada tahun 2025 dengan adanya kenaikan harga, pungutan pajak, dan iuran yang kemungkinan akan terjadi. Masyarakat diharapkan untuk bersiap menghadapi kondisi tersebut.