Alasan Sri Mulyani Memperketat Aturan Rekening Baru & Transaksi

by -97 Views

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan peran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan di lembaga keuangan. Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PMK No. 70/2017 mengenai Petunjuk Teknis Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum bagi lembaga jasa keuangan dan entitas lain dalam menyampaikan laporan keuangan untuk kepentingan perpajakan, serta mengatur ketentuan anti penghindaran sesuai dengan standar pelaporan umum. Salah satu ketentuan dalam PMK tersebut melarang lembaga keuangan pelapor untuk memberikan layanan pembukaan rekening baru dan transaksi kepada nasabah yang menolak identifikasi rekening keuangan dan dokumentasi.

Ketentuan larangan tersebut mencakup transaksi seperti setoran, penarikan, transfer, pembukaan rekening, pembelian atau pengalihan melalui pasar modal, dan penutupan polis baru. Larangan ini tidak berlaku untuk transaksi yang telah dijadwalkan sebelumnya atau untuk pemenuhan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, kebijakan ini menegaskan pentingnya kerjasama antara DJP dan lembaga keuangan dalam upaya mengoptimalkan penerimaan pajak dan mencegah praktik penghindaran pajak.