Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan telah memblokir 6.056 rekening bank per Juni 2024. Pemblokiran ini dilakukan karena rekening-rekening tersebut terlibat dalam bisnis judi online.
Informasi lebih lanjut dapat dilihat dalam program Evening Up CNBC Indonesia (Senin, 08/07/2024) berikut ini.