Jakarta, CNBC Indonesia – Reklamasi sering kali menghiasi jalan-jalan di Jakarta dengan desain yang unik dan menarik perhatian. Namun sedikit yang tahu bahwa reklame adalah salah satu objek pajak yang diatur oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta.
Pajak reklame di Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, mengatakan bahwa pajak reklame di Jakarta sesuai dengan perda merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Secara rinci, pajak reklame adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan reklame. Reklame sendiri adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bertujuan untuk memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian khalayak terhadap sesuatu.
Objek pajak reklame mencakup penyelenggaraan reklame seperti papan reklame, spanduk, videotron, dan lain sebagainya. Namun ada juga jenis reklame yang tidak termasuk sebagai objek pajak, seperti reklame melalui internet, televisi, dan sejenisnya.
Subjek dan wajib pajak reklame dapat berupa individu atau badan usaha yang menggunakan atau menyelenggarakan reklame. Dasar pengenaan pajak reklame adalah nilai sewa reklame, yang ditetapkan berdasarkan faktor-faktor tertentu seperti jenis, lokasi, dan waktu penayangan reklame.
Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar dua puluh lima persen dari nilai sewa reklame. Pembayaran pajak reklame dilakukan di Provinsi DKI Jakarta tempat reklame diselenggarakan.
Melalui pajak reklame, pemerintah berupaya melibatkan industri periklanan dalam pembangunan dan pelayanan publik. Walaupun memberikan kewajiban fiskal, hal ini sejalan dengan semangat regulasi untuk menciptakan lingkungan periklanan yang sehat dan berkelanjutan.
Pelaku industri periklanan diharapkan memahami mekanisme pajak reklame untuk memastikan ketaatan pajak yang bertanggung jawab. Dengan demikian, industri periklanan dapat tetap berkontribusi dalam kemajuan ekonomi dan mematuhi regulasi yang berlaku di Jakarta.