Bos Bea Cukai Meminta Anggaran sebesar Rp 3,5 Triliun untuk Tahun 2025

by -55 Views

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan lembaganya telah mengajukan pagu indikatif untuk tahun 2025 sebesar Rp 3,518 triliun, yang lebih tinggi dari anggaran tahun 2024 sebesar Rp 2,82 triliun.

Pada tahun 2025, anggaran tersebut akan digunakan untuk menjalankan 3 program utama yang dilakukan oleh Bea Cukai. Program tersebut meliputi kebijakan fiskal, program pengelolaan dan penerimaan negara, serta program dukungan manajemen.

Askolani menyampaikan bahwa untuk program kebijakan fiskal dan keuangan yang adaptif, Bea Cukai mengajukan pagu indikatif sebesar Rp 16,91 miliar. Anggaran ini akan digunakan untuk meningkatkan kerja sama internasional dan peningkatan sumber daya manusia.

Sementara itu, untuk program penerimaan negara yang optimal, Bea Cukai mengajukan anggaran sebesar Rp 927,63 miliar. Dan untuk program dukungan manajemen, Bea Cukai mengajukan anggaran sebesar Rp 2,574 triliun.

“Dukungan manajemen dilakukan melalui pengelolaan organisasi, SDM, dan IT yang adaptif, pengelolaan keuangan dan barang milik negara yang akuntabel, komunikasi publik yang efektif, dan pengawasan serta pengendalian internal yang efektif,” ujar Askolani.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan juga mengajukan pagu indikatif untuk tahun 2025 sebesar Rp 6,87 triliun, yang jauh lebih tinggi dari pagu Bea Cukai. Salah satu anggaran terbesar adalah untuk perluasan basis pajak.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti, menjelaskan bahwa pagu indikatif yang diajukan DJP terdiri dari dua mata anggaran, yaitu untuk fungsi utama dan fungsi pendukung. DJP mengajukan pagu indikatif sebesar Rp 3,7 triliun untuk fungsi utama.

Rincian dari masing-masing fungsi utama terdiri dari Rp 3,7 triliun, kata Nufransa dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI terkait RKA dan RKP Kemenkeu tahun 2025.