KSPN Menyebut Skema Tapera Heboh Tidak Masuk Akal

by -86 Views

Melalui PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), pemerintah akan mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan karyawan ke program Tapera. Setelah terdaftar, pemerintah akan memotong gaji karyawan sebesar 3% setiap bulan dan masuk ke Tapera.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara Ristadi mengatakan tujuan pemerintah memang baik karena pekerja nantinya bisa memiliki rumah atau bisa merenovasi rumah. Namun, skema program Tapera dinilai tidak masuk akal.

Selengkapnya saksikan dialog Dina Gurning bersama Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara Ristadi dalam Program Property Point CNBC Indonesia, Rabu (29/05/2024).

Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini.