Bupati Sidoarjo Mengalokasikan Insentif Pegawai Pajak Sampai Rp 2,7 M

by -56 Views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka kasus pemotongan dana insentif untuk pegawai di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan KPK menduga selama 2023, Ahmad Muhdlor berhasil mengumpulkan uang insentif ini sebanyak Rp2,7 miliar. Angka tersebut masih bisa bertambah. “Tentunya Rp2,7 miliar menjadi bukti awal untuk terus didalami Tim Penyidik,” kata dia. Menurut Tanah, Ahmad Muhdlor memiliki kewenangan menerbitkan aturan untuk pemberian penghargaan atas kinerja pegawainya dalam memungut pajak dan retribusi di lingkungan pemerintahan Sidoarjo. Oleh karena itu, dia mengeluarkan keputusan Bupati sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah. Dana insentif itu seharusnya diperuntukkan bagi pegawai di lingkungan BPPD Sidoarjo. Insentif untuk pegawai inilah yang diduga disunat untuk kepentingan Muhdlor. Tanak melanjutkan atas dasar aturan itu, Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono selanjutnya memerintahkan Kasubag Umum BPPD Siska Wati untuk mengumpulkan dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongannya. “Besaran potongan yaitu 10% sampai 30% sesuai dengan besaran insentif yang diterima,” ujar dia.