Aturan dan Alasan Pembatasan Impor AC, Kulkas, dan Laptop Telah Diberlakukan

by -103 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Perindustrian secara resmi membatasi impor AC, TV, mesin cuci, dan laptop. Langkah ini diambil setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.

Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kemenperin Priyadi Arie Nugroho mengatakan bahwa langkah ini adalah upaya konkret pemerintah untuk menciptakan kepastian investasi bagi pelaku usaha di Indonesia. Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo terkait kondisi neraca perdagangan produk elektronik yang masih mengalami defisit pada tahun 2023.

Sebanyak 139 pos tarif elektronik diatur dalam Permenperin 6/2024, dengan 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS), serta 61 pos tarif lainnya hanya diterapkan dengan LS. Produk yang termasuk dalam 78 pos tarif tersebut antara lain AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, laptop, dan produk elektronik lainnya.

Kebijakan pembatasan impor ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri yang masih belum mencapai produksi maksimal, sementara impor dari luar negeri terus meningkat. Priyadi menyebutkan bahwa utilisasi produksi AC dalam negeri pada tahun 2023 hanya mencapai 43%, berdasarkan data SIINas. Untuk itu, kebijakan ini diterapkan guna mengembangkan industri elektronika di Indonesia agar dapat bersaing secara global.

Diharapkan dengan pemberlakuan tata niaga impor ini, produsen dalam negeri dapat meningkatkan kapasitas produksi dan diversifikasi produknya. Sementara itu, para Electronic Manufacturing Service (EMS) atau Original Equipment Manufacturer (OEM) dapat memanfaatkan kerja sama dengan merek internasional yang belum memiliki lini produksi di Indonesia.

Aturan impor ini merupakan bagian dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023, yang diterbitkan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Pasal-pasal dalam regulasi ini mengatur persyaratan dan prosedur impor produk elektronik, termasuk penerbitan Pertimbangan Teknis yang diperlukan sebelum mendapatkan Persetujuan Impor.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan industri elektronika dalam negeri dapat terus berkembang dan meningkatkan daya saingnya di pasar global.