Bahlil mengungkapkan dengan jujur tentang kemampuannya yang bisa mencabut izin tambang

by -99 Views

Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia membuka informasi tentang kewenangan pencabutan izin pertambangan. Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022, dengan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Satuan Tugas.

“Dalam konteks IUP, setelah dilakukan verifikasi oleh Kementerian teknis (termasuk Kementerian ESDM), ini dibawa ke Satgas, 2.078 IUP tersebut sebagai Satgas (Keppres) No 1/2022, kemudian kita cabut atas rekomendasi Kementerian teknis,” ungkapnya dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI, Jakarta, Senin (1/4/2024).

Bahlil menjelaskan bahwa Satgas tersebut dibentuk dengan kewenangan untuk mencabut IUP pertambangan yang tidak memenuhi persyaratan untuk beroperasi di dalam negeri. “Hak pengelolaan kepada swasta untuk mengelola, di antaranya 2.078 IUP pertambangan ESDM. Kedua, 192 izin penggunaan kawasan hutan seluas kurang lebih 3 juta hektar, dan 34.448 hektar hak guna bangunan senilai hampir 300-400 ribu lahan. Ini menjadi dasar bagi Satgas untuk mengatur termasuk pencabutan izin,” jelas Bahlil.

Bahlil mengungkapkan ada kesempatan bagi pihak yang izin operasinya dicabut oleh pemerintah untuk menghidupkan izinnya kembali. “Setelah pencabutan, kita memberi kesempatan kepada pihak yang keberatan. Namun, syarat pencabutan telah dijelaskan sebelumnya,” ucapnya.

Dia juga menjelaskan tiga alasan di balik pencabutan IUP oleh Satgas. Pertama, izin sudah diberikan tetapi tidak diurus. Kedua, izin ada tetapi digadaikan di bank. Terakhir, izin sudah ada dan dilakukan IPO (Initial Public Offering), tetapi dana yang terkumpul dari penawaran saham di bursa tidak digunakan untuk mengelola investasi di lokasi izin.

Artikel Selanjutnya: 51 Perusahaan Batu Bara Ditolak Rencana Kerjanya, Kenapa?

(mij/mij)