Orang Indonesia Rela Membayar Sejumlah Demi Kewarganegaraan Singapura

by -73 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Meskipun memiliki jarak yang dekat dengan wilayah Indonesia, ternyata masih banyak Warga Negara (WN) Indonesia yang memilih untuk pindah menjadi Warga Negara (WN) Singapura.

Berdasarkan data dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) selama tahun 2019-2022, tercatat ada 3.912 WNI yang memutuskan untuk menjadi WN Singapura.

Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim memperkirakan jumlahnya mencapai sekitar 1.000 orang per tahun. Padahal, Indonesia tengah bersaing dengan negara lain untuk merekrut orang-orang pintar.

“Saya lupa kalau enggak 100, 1.000 orang mahasiswa Indonesia di Singapura menjadi warga negara Singapura setiap tahun. Bersaing kita rebut orang-orang hebat, pintar,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Bagaimana prosedur dan berapa biaya yang harus dibayar untuk menjadi WN Singapura?

Ternyata, untuk menjadi Warga Negara Singapura, terdapat beberapa prosedur yang harus diikuti. Di antaranya adalah mengajukan permohonan dan melakukan pembayaran untuk mendapatkan status kewarganegaraan Singapura.

Dikutip dari Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura, ada beberapa kategori yang menentukan biaya pengajuan menjadi WN Singapura.

Orang dewasa yang sudah memperoleh status Permanent Resident (PR) wajib membayar SG$ 100 atau sekitar Rp 1.130.000.

Perlu diperhatikan bahwa biaya tersebut hanya untuk pengajuan dan tidak dapat dikembalikan, bahkan jika permohonan ditolak. Jika disetujui, biaya tambahan sebesar S$ 70 diperlukan untuk mendapatkan sertifikat kewarganegaraan Singapura.

Selanjutnya, untuk anak-anak yang lahir di luar negeri dengan orang tua berasal dari Singapura, diperlukan pembayaran sebesar SG$ 18 atau sekitar Rp 203.400. Jika permohonan disetujui, biaya tambahan sebesar SG$ 10 dikenakan.

Sementara itu, biaya naturalisasi menjadi WNI lebih mahal. Berdasarkan situs Kementerian Hukum dan HAM RI, biaya naturalisasi atas permohonan Warga Negara Asing (WNA) adalah Rp 50.000.000.

Biaya naturalisasi berdasarkan perkawinan campur adalah Rp 15.000.000. Terakhir, WNA yang berjasa bagi negara atau dengan alasan kepentingan negara dikenakan biaya sebesar Rp 2.500.000. Anak yang belum memperoleh kewarganegaraan dikenakan biaya sebesar Rp 5.000.000.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya
Ribuan Warga RI Pindah ke Singapura, Ini Alasannya

(fsdfsd)