Sandra Dewi Bakal Dipanggil Kejagung Terkait Suami yang Terseret Korupsi

by -70 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Saat ditanya apakah ada kemungkinan Sandra Dewi juga dipanggil terkait kasus ini, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa semua yang terlibat akan dipanggil.

“Semua yang terlibat pasti akan dipanggil oleh penyidik,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada wartawan, seperti dilansir Detikcom, Jumat (29/3/2024).

Kejagung sebelumnya menyebut bahwa Harvey menerima uang dari perusahaan swasta yang terlibat dalam pengakomodiran kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah Tbk. Uang tersebut diterima melalui PT QSE.

Perusahaan PT QSE yang memfasilitasi aliran dana tersebut dipimpin oleh Helena Lim, seorang manager yang dikenal sebagai crazy rich PIK.

Harvey disebut memberikan instruksi kepada pemilik smelter untuk menyisihkan keuntungan dari penjualan bijih timah yang dibeli PT Timah Tbk. Dana yang terkumpul kemudian dinikmati oleh Harvey dan tersangka lainnya.

“Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Gedung Kartika Jampidmil Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024) malam, menyatakan bahwa tersangka HM menginstruksikan pemilik smelter untuk menyisihkan keuntungan dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya:
Prabowo: Korupsi Adalah Pengkhianatan Terhadap Bangsa

(pgr/pgr)