DPR Berikan 7 Pesan Khusus pada Pertemuan Perdana dengan Menteri AHY

by -113 Views
DPR Berikan 7 Pesan Khusus pada Pertemuan Perdana dengan Menteri AHY

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah menghadiri rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada Senin (25/3/2024). Rapat ini merupakan kunjungan pertama AHY setelah dilantik sebagai Menteri ATR/BPN pada 21 Februari lalu.

Dalam rapat berlangsung selama sekitar 3 jam tersebut, AHY menyampaikan capaian kinerja Kementerian selama tahun 2023. Selain itu, AHY juga memaparkan program kerja yang ingin dicapai selama menjalankan jabatan hingga Oktober 2024.

Pada akhir rapat, Komisi II DPR yang dipimpin oleh Ahmad Doli Kurnia memberikan 3 apresiasi dan 4 pekerjaan rumah yang harus diselesaikan AHY selama menjabat sebagai Kepala BPN. Doli mengatakan, “Kita masuk pada kesimpulan, ada 7 kesimpulan.”

Berikut ini adalah kesimpulan DPR dalam rapat perdana dengan Menteri AHY:
1. Komisi II DPR RI memberikan apresiasi terhadap capaian realisasi anggaran Kementerian ATR/BPN tahun 2023 sebesar Rp 7,874 triliun atau 97,56% dan mendorong peningkatan kinerja agar target program prioritas pertanahan dapat tercapai lebih optimal.
2. Komisi II DPR RI mendukung penambahan anggaran Kementerian ATR/BPN sebesar Rp 675.897.312.000 dari penerimaan PNBP 2023 yang akan digunakan untuk kegiatan seperti PTSL, RDTR, dan penyiapan 104 kabupaten/kota.
3. Komisi II DPR RI mengapresiasi target PTSL sebesar 101,87%, namun meminta Kementerian ATR/BPN untuk tetap memperhatikan agar tidak terjadi tumpang tindih pendaftaran tanah yang dapat menyebabkan konflik dan sengketa tanah di masa depan.
4. Komisi II DPR RI mendorong Kementerian ATR/BPN menjadi sentral registrasi sistem pertanahan dalam mewujudkan sistem pemetaan nasional (one map policy) dan berkoordinasi dengan Kementerian terkait.
5. Terkait kasus mafia tanah, Komisi II DPR meminta Kementerian ATR/BPN untuk merespons cepat laporan masyarakat, meningkatkan kerjasama dengan kepolisian dan kejaksaan melalui Satgas Mafia Tanah, serta melakukan pembenahan internal.
6. Komisi II DPR RI dan Kementerian ATR/BPN sepakat melanjutkan penerbitan RUU tentang pertanahan untuk menyelesaikan tumpang tindih regulasi.
7. Kementerian ATR/BPN perlu memastikan perlindungan dan ganti rugi yang adil kepada masyarakat lokal dan adat terkait pengadaan dan pembebasan lahan untuk pembangunan IKN.

Artikel Selanjutnya:
AHY Jadi Menteri, Kantor Kementerian ATR Dibanjiri Karangan Bunga.

(dce)