Ganjar-Mahfud Minta Mahkamah Konstitusi Menyatakan Diskualifikasi Prabowo-Gibran dan Mengadakan Pemilu Ulang

by -79 Views

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo – Mahfud MD telah resmi mengajukan gugatan terkait hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu kemarin (23/3/2024). Beberapa inti dari gugatan tersebut termasuk meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka, dari Pilpres 2024.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan bahwa diskualifikasi tersebut diajukan karena keikutsertaan Prabowo-Gibran dinilai melanggar ketentuan hukum dan etika. Todung Lubis juga memohon MK untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia dengan membatalkan putusan KPU yang sebelumnya telah diputuskan.

Gugatan tersebut didaftarkan oleh TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 yang mencakup 151 halaman belum termasuk bukti. Todung Lubis menyatakan bahwa masih ada barang bukti yang belum diserahkan secara rinci kepada MK dan akan disampaikan selama persidangan.

Todung Lubis juga menekankan pentingnya menjaga demokrasi dan supremasi negara, serta berharap agar negara tidak diinjak-injak. Selain itu, artikel juga menyebutkan bahwa Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, mengungkapkan optimisme bahwa pasangannya akan menang dalam putaran pertama Pilpres.