Alasan Terbuka Tim Anies di Balik Gugatan Hasil Pemilihan Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi

by -66 Views

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, resmi mendaftarkan gugatan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini telah diterima MK dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 pada tanggal 21 Maret 2024 pukul 09.02 WIB.

Ketua Tim Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa tim hadir di Gedung MK, Jakarta Pusat, untuk melengkapi berkas yang diperlukan. Mereka bersyukur karena MK menerima gugatan dengan baik dan profesional.

Ari mengatakan bahwa dalam permohonan ini, Timnas AMIN telah menyampaikan banyak hal. Mereka juga melampirkan bukti di lapangan sebagai detail dari fakta yang disampaikan, yang akan dilihat dalam proses sidang.

Lebih lanjut, Ari mengungkapkan bahwa lebih dari 40 juta orang di Indonesia memilih Anies-Muhaimin, dan masih banyak lagi yang tidak terhitung. Hal ini menjadi bukti bahwa banyak rakyat Indonesia menginginkan perubahan dan kemajuan untuk Indonesia. Tim hukum bertanggung jawab untuk menyelesaikan amanah yang diberikan oleh rakyat Indonesia melalui MK.

Ari berharap dengan dukungan seluruh rakyat Indonesia, kebenaran dan keadilan akan terwujud. Ia juga berharap agar semua hakim dapat melihat fakta tersebut dengan jernih dan membuka hati untuk mencapai keputusan yang adil.

[Video CNBC]

Artikel Selanjutnya
Live Now! Tim AMIN Beberkan Visi Misi Ekonomi Anies-Muhaimin

(miq/miq)