Investasi Tangga Putus Hybrid

by -113 Views
Investasi Tangga Putus Hybrid

Georges Frederic Doriot (1899-1987) adalah pendiri modal ventura pertama di dunia tahun 1946. Modal ventura yang didirikan tersebut menghasilkan pengembalian investasi (capital gain) yang menjanjikan dengan pertumbuhan sebesar 500 kali lipat, dengan initial awal investasi tahun 1957, hingga nilainya mencapai lebih dari $38 juta 11 tahun kemudian, usaha tersebut mencetak laba dengan pengembalian tahunan mencapai sebesar 101%.

Filosofis Perusahaan Modal Ventura (PMV) berbisnis untuk mengambil peluang jangka Panjang pada usaha kecil dengan potensi besar, serta menghasilkan keuntungan dari deviden dan capital gain terhadap nilai valuasi di masa mendatang. PMV berperan me-manage, mengelaborasikan, mensinergikan portfolio bisnisnya agar mencetak laba dan meminimalisir risiko operasional yang muncul.

Di Indonesia, PMV mengalami perubahan paradigma mendasar terhadap operasi bisnisnya, PMV didefinisikan sebagai badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan/penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (Investee Company) untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, pembelian obligasi konversi, dan/atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha (PMK 18/2012 tentang PMV), inilah awal mula Ambiguous genitalia pada PMV di Indonesia.

Dengan definisi yang hybrid ini menyebabkan ketajaman PMV untuk melihat potensi startup menjadi pupus. Fungsi meningkatkan valuasi UMKM/Startup tergerus dengan kesibukan penilaian agunan pinjaman. Keterampilan menilai tim dalam pengelolaan UMKM/startup terhenti dengan kesibukan melihat karakter calon debitur pada biro kredit. Jika kondisi ini berlangsung terus menerus dapat menyebabkan ruang-ruang usaha anak muda akan berguguran, Perusahaan startup lokal yang inovatif dan berbasis teknologi semakin sedikit dan pengolah komoditas penopang ketahanan pangan akan itu-itu saja dan akhirnya di jual ke investor asing.

Kinerja PMV di Indonesia

Akibat penerapan mazhab hybrid ini PMV menyalurkan 59% dananya masuk ke portfolio pembiayaan (kredit) dengan realisasi hingga Agustus 2023 mencapai Rp.10,4 triliun (BI, 2023), atau 1/18 dari volume usaha Koperasi Indonesia sebesar Rp.182 triliun (Kemenkop ukm, 2023).

PMV yang diharapkan bersahabat dengan Perusahaan rintiasan (startup) justru tidak mengucurkan sama sekali kepada Perusahaan rintisan (startup). Pendanaan yang paling dicari oleh UMKM/Startup dalam bentuk saham masih stagnan di angka Rp.6 Triliun dalam 2 tahun terakhir atau 35% dari total pembiayaan PMV. Sebanyak 55 PMV meraup laba bersih pada tahun 2022 sebesar Rp.971 Milyar atau hanya setara 1/7 dari total SHU Koperasi di Indonesia sebesar Rp.7,1 Triliun.

Inisiasi BLU Venture

Penyertaan modal yang dilakukan oleh PMV saat ini masih fokus mendanai early stage hingga ke growth stage. PMV enggan masuk ke usaha-usaha potensial di kategori UMKM/Startup di level pre-seed. Terdapat tangga yang putus untuk mengantarkan UMKM/Startup potensial ke level early stage karena kendala kesulitan akses mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan konvensional, maupun investor yang tidak mau mengambil risiko investasi. Kondisi tersebut menyebabkan usaha UMKM/Startup tidak dapat naik kelas dan cenderung pada level yang sama dari tahun ke tahun.

Kita memerlukan peran Badan Layanan Umum Ventura (BLU Venture) untuk mengisi ruang penyertaan modal (equity) yang masih minim melalui skema kolaborasi (trust fund), BLU Venture ini nantinya akan mengelola dana dingin, seperti Dana Pensiun, Dana Abadi, CSR, APBN, APBD, Hibah, swasta dan sumber lainnya untuk investasi ke UMKM/Startup yang usahanya feasible. Konsep ini sudah berjalan di Belanda (VLAIO) dengan bentuk Badan Layanan Umum (Badan Inovasi dan Kewirausahaan) yang memberikan layanan fasilitas inkubasi, akselerasi dan investasi, serta sudah menggelontorkan jutaan dollar investasi ke wirausaha.

BLU Venture beroperasi di tataran usaha UMKM/Startup yang skalanya mikro, kecil atau menengah, dengan fungsi sebagai inkubator, akselerator dan investor. Portofolio investasi yang dikelola oleh BLU Venture ini nantinya secara estavet dapat dilanjutkan ke PMV untuk tahapan early stage hingga ke IPO.

Terdapat 5 komponen utama dalam bisnis BLU Venture, Pertama, fungsi scouting untuk melakukan assessment terhadap portofolio calon investee yang akan di invest. Kedua, peran business development untuk pendampingan dan pengelolaan usaha yang dapat berperan sebagai inkubasi dan akselerasi pasca adanya investasi. Ketiga, tata kelola BLU Venture yang mengimplemetasikan prinsip Tata kelola yang baik, Manajemen Risiko dan Kepatuhan (GRC). Keempat, Pembentukan komite investasi untuk independensi penyusunan tools assesment, penerapan GRC dan penentuan segmen investasi. Kelima, konsorsium stakeholder untuk keberlanjutan program akselerasi UMKM.

BLU Venture juga dapat didorong untuk fokus mengakselerasi program strategis di bidang Pangan, misalnya saat ini Pemerintah melakukan piloting program pabrik minyak makan merah, pabriknya sudah berdiri, pengelolanya sudah ada, pembelinya sudah siap dan perhitungan untung ruginya sudah rijit, namun modal awal operasionalnya tidak ada. Di kondisi inilah usaha itu perlu Ventura yang mau masuk di tahap Valey of Death, yang sangat tidak rasional jika meminta modal awal ke lembaga keuangan (pinjaman).

Seluruh skema pendanaan BLU Venture harus murni equity fund dengan model fleksibel, yakni Pertama, UMKM/Startup dapat mengusulkan kesepakatan waktu buy back terhadap kepemilikan sahamnya. Kedua, UMKM/Startup dapat mengusulkan nilai capital gain pada saat saham tersebut di-buy back. Ketiga, UMKM/Startup dapat mengusulkan pembagian nilai deviden dari laba bersih yang berhasil dicetak setiap tahunnya. Keempat, jangka waktu kepemilikan saham dapat hanya dalam hitungan bulan sesuai kesepakatan dengan UMKM/Startup. Kelima, adanya fasilitas pendampingan pengelolaan usaha baik langsung (menjadi direksi/pengelola) maupun tidak langsung (pelatihan) akan dinikmati oleh Wirausaha/Startup.

Pemerintah saat ini sedang berupaya merealisasikan penghapusan buku dan penghapusan tagihan kepada UMKM yang macet di sektor pembiayaan. Hal ini terjadi karena setiap pengajuan pembiayaan atas nama perusahaan disamakan dengan pengajuan individu, dimana pengecekan SLIK pengelola perusahaan dilakukan secara perorangan. Dengan usaha yang baik namun pinjaman pribadi yang kecil dapat menggagalkan pembiayaan yang sedang diusulkan.

Dengan skema BLU Venture ini setidaknya ada 2 hal yang diselesaikan terhadap masalah akses permodalan, yakni kewajiban adanya agunan setiap mengakses pendanaan dan ketergantungan terhadap SLIK bagi individu yang bermasalah dengan masa lalu. Pemerintah tidak perlu report-repot mengurus penghapusan buku dan penghapusan tagihan yang berpotensi dapat menciptakan gangguan sistemik sistem perbankan dan investasi akibat moral obligation. Kita berharap individu yang bermasalah di SLIK dapat melunasi sendiri tunggakannya karena usahanya telah dibantu oleh BLU Venture. Kepusingan ini harus diakhiri dengan pantun yang indah : “Ikan lohan, ikan gabus. Direndam dulu baru direbus, supaya pembangunan maju terus, Pinjam dulu seratus” (Jokowi, 2023).

*Pegawai Kementerian Koperasi dan UKM

Artikel Selanjutnya
Ini Dia Keuntungan Jadi Nasabah Prioritas!

(adv/adv)