DPR Mendesak Penghapusan Kewenangan Bahlil dalam Mencabut Izin Tambang

by -178 Views
DPR Mendesak Penghapusan Kewenangan Bahlil dalam Mencabut Izin Tambang

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto mendesak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mencabut mandat dan membubarkan Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, terutama yang dipimpin Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.

Mulyanto mengatakan Menteri Investasi seharusnya tidak diberikan wewenang untuk mencabut ribuan IUP karena hal tersebut telah diatur dengan jelas oleh UU Minerba. Menurut dia, mandat untuk Satgas tersebut bukanlah bentuk implementasi tata kelola pemerintahan yang baik. Pasalnya, hal itu jelas-jelas menyalahi peraturan perundangan yang ada dan menimbulkan kebisingan politik yang tidak perlu.

“Mencabut IUP itu bukan kewenangan Satgas atau Menteri Investasi/Kepala BKPM, apalagi kalau dasarnya hanya selembar Keputusan Presiden,” ujar Mulyanto, dikutip Rabu (20/3/2024).

Ia menjelaskan sesuai dengan pasal 119 UU No.3/2020 tentang Pertambangan Minerba, yang berwenang mencabut IUP adalah Menteri yang membidangi pertambangan minerba. “Kalau Keppres menyalahi UU di atasnya maka itu namanya bad governance. Praktik seperti ini harus dihapuskan,” tegasnya.

Mulyanto menilai dalam rapat kerja bersama Menteri ESDM pada Selasa (19/3/2024), semakin jelas bahwa kewenangan mencabut IUP berada di tangan Menteri ESDM. Dari raker tersebut terungkap bahwa ada sebanyak 2.051 IUP yang dicabut. Pencabutan terhadap IUP dalam daftar melalui SK yang dikeluarkan oleh Menteri Investasi/ Kepala BKPM.

Apabila terdapat perbedaan jumlah dalam data pencabutan IUP antara Ditjen Minerba dengan BKPM, dimungkinkan adanya pencabutan IUP oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM yang tidak/atau belum dikirim tembusannya ke Ditjen Minerba. Sementara, pasal 119 UU No.3/2020 tentang Pertambangan Minerba menyebutkan:

IUP atau IUPK dapat dicabut oleh Menteri jika: pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta ketentuan peraturan perundang-undangan; pemegang IUP atau IUPK melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini; atau pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit. Sedang dalam pasal 1 angka 38 berbunyi: Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.