Pantasnya UKT Naik, Sekolah Kedinasan Telah Menghabiskan Rp 32 T untuk Pendidikan.

by -82 Views
Pantasnya UKT Naik, Sekolah Kedinasan Telah Menghabiskan Rp 32 T untuk Pendidikan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada kesalahan dalam pengelolaan dana pendidikan yang melatarbelakangi kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Dari hasil kajian, KPK menemukan dari total Rp 665 triliun dana fungsi pendidikan yang dialokasikan di APBN 2024, hanya Rp 39 triliun yang digunakan untuk membantu uang kuliah mahasiswa.

Dari Rp 655 triliun anggaran itu, mahasiswa di perguruan tinggi negeri hanya kebagian Rp 7 triliun. Sementara sebanyak Rp 32 triliun digunakan untuk membiayai kampus-kampus kedinasan.

“Setelah kita lihat berapa yang sih yang ke mahasiswa PTN, ternyata cuma Rp 7 triliun, sementara Rp 32 triliun itu ada di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian lembaga,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dalam diskusi yang dikutip pada Jumat, (13/6/2024).

Pahala mencontohkan sekolah-sekolah kedinasan itu seperti Politeknik Penerbangan Indonesia (PPI) milik Kementerian Perhubungan. Lalu ada juga sekolah kedinasan seperti Akademi Kepolisian RI, Akademi Militer, Institut Pemerintahan Dalam Negeri, hingga Sekolah Tinggi Ilmu Statistik.

“Yang dikelola oleh Kementerian lembaga itu Rp 32 triliun, itu jauh lebih besar dari bantuan untuk bantuan operasional kuliah,” kata dia.

Pahala mengatakan sekolah kedinasan memang bagian dari pendidikan. Masalahnya, KPK menemukan terdapat sekolah di bawah Kementerian, namun lulusannya ternyata tidak terikat oleh dinas.

“Full boarding, dikasih seragam, dikasih asrama, tapi lulusannya bukan PNS, lah ngapain dikelola kementerian lembaga,” katanya.

Pahala mengatakan juga menemukan dana fungsi pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian/lembaga ini digunakan tidak sesuai fungsinya. Dia mengatakan ada dana pendidikan tinggi yang dipakai untuk mengurus SMK. Dia mengatakan bahkan ada dana pendidikan tinggi yang digunakan untuk pendidikan dan pelatihan internal pendidikan.

“Jadi pendidikan tinggi ini yang dikelola K/L ternyata menyimpan banyak masalah. Kalau ini kita rapihin bisa masuk ke dikti bisa menambahkan untuk biaya operasional PTN,” kata dia.