Zulhas Bersuara Menyatakan Teten Diduga Memiliki Kepentingan Politik Terkait TikTok Shop

by -106 Views
Zulhas Bersuara Menyatakan Teten Diduga Memiliki Kepentingan Politik Terkait TikTok Shop

Bogor, CNBC Indonesia – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau akrab disapa Zulhas buka suara soal ucapan Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki tentang dugaan adanya kepentingan politik di balik pelanggaran yang dilakukan TikTok Shop. Apa kata Zulhas?

Zulhas enggan memberikan komentar serius soal dugaan tersebut. Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu hanya berkomentar bahwa pihaknya kini tengah fokus mengurusi cabai.

“Tanya sama yang ngomong (Teten Masduki), ya tanya saja. Saya lagi ngurus cabe,” ucap Zulhas saat ditemui di Pasar Anyar, Bogor, Jawa Barat, Senin (18/3/2024).

Sebelumnya, MenKopUKM Teten Masduki mengatakan Tiktok Shop masih melanggar Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Dia juga menduga ada kepentingan politik karena layanan tersebut masih dibiarkan beroperasi.

“Loh, tim kami secara teknis para dirjen sudah ketemu, secara teknis ini melanggar, nah inikan pertimbangan politik berarti. Sudah-sudah sampai situ aja,” tegas Teten saat ditemui di Menara BRILiaN, Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2024).

Tiktok dan Tokopedia diketahui bekerja sama di Indonesia. Kerja sama itu juga membuat Tiktok Shop yang sempat tutup kembali buka.

Namun tak ada perbedaan berarti setelah kedua raksasa tersebut bekerja sama. Sampai saat ini, pembayaran pembelanjaan masih bisa dilakukan di dalam aplikasi TikTok.

Hal tersebut juga dipermasalahkan oleh Teten. Padahal transaksi di dalam aplikasi media sosial dilarang dan tertuang pada Pasal 21 Permendag 31/2023.

“Coba Anda beli deh di TikTok Shop, pasti bukan ke Tokopedia transaksinya, tapi ke TikTok Shop, itu completely melanggar,” tutur Teten.

Sebagai informasi Pasal 21 ayat (3) menyebutkan larangan untuk platform yang masuk dalam social-commerce melakukan fasilitas transaksi pembayaran. Berikut bunyi aturan tersebut:

“Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.”

Teten juga menyinggung adanya masa transisi kerja sama tersebut, seperti yang disebut Kementerian Perdagangan. Dalam aturan tersebut tidak ada terkait transisi membuat TikTok bisa memfasilitasi transaksi dengan menggunakan skema backend.

“Permendagnya enggak gitu, enggak ada aturan transisi. Jadi menurut saya yang utama harus ada pemisahan antara TikTok sebagai medsos dengan TikTok Shopnya,” ucap Teten.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim memastikan proses pembayaran Tiktok Shop sudah beralih ke Tokopedia. “Sudah, pembayaran sudah langsung di Tokopedia. Sekarang sudah ada pemisahan,” kata Isy saat ditemui di Hotel Kempinski Jakarta, Senin (4/3/2024).

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya
Menteri Teten Sebut Emak-Emak Penyokong Ekonomi RI, Kok Bisa?

(wur)